Kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah 2019
Menimbang : untuk pembentukan inovasi pelayanan publik melalui pelaksanaan gerakan wajib 1 (satu) instansi 1 (satu) inovasi serta guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan kebutuhan dan hak masyarakat setiap warga negara dan penduduk, perlu menyelenggarakan kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
Berikut pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi dan link download mengenai peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 5 tahun 2019. Permendikbud tersebut berisikan tentang Kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Selengkapnya mengenai isi dari file tersebut dapat Bapak dan Ibu simak berikut ini.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Inovasi adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut Kompetisi adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada Inovasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
3. Tim Evaluasi yang selanjutnya disingkat TE adalah unsur penilai dalam Kompetisi yang terdiri dari akademisi dan/atau praktisi yang kompeten di bidang pelayanan publik.
4. Tim Panel Independen yang selanjutnya disingkat TPI adalah unsur penilai dalam Kompetisi yang terdiri dari tokoh masyarakat dan/atau unsur profesi/keahlian yang memiliki reputasi baik dalam pemikiran dan/atau pengalaman mendorong upaya-upaya peningkatan pelayanan publik.
5. Tim Sekretariat adalah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bertugas memfasilitasi proses Kompetisi.
Pasal 4
Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu:
a. selaras dengan tema Kompetisi;
b. memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
c. relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
d. telah diimplementasikan paling singkat 1 (satu) tahun dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran Kompetisi sampai dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
e. diajukan secara daring (online) dalam bentuk proposal melalui sistem informasi inovasi pelayanan publik dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
f. menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
g. belum pernah menerima penghargaan sebagai kategori terbaik (Top 40/Top 35/Top 25/Top 9) Inovasi pada Kompetisi periode sebelumnya; dan
h. belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 Inovasi sebanyak 2 (dua) kali, baik secara berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.
Itulah sekilas yang dapat Admin informasikan, selengkapnya mengneai permendikbud tersebut nomor 5 tahun 2019, dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
Permendikbud Kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah 2019 DOWNLOAD
Berikut pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi dan link download mengenai peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 5 tahun 2019. Permendikbud tersebut berisikan tentang Kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Selengkapnya mengenai isi dari file tersebut dapat Bapak dan Ibu simak berikut ini.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Inovasi adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut Kompetisi adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada Inovasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
3. Tim Evaluasi yang selanjutnya disingkat TE adalah unsur penilai dalam Kompetisi yang terdiri dari akademisi dan/atau praktisi yang kompeten di bidang pelayanan publik.
4. Tim Panel Independen yang selanjutnya disingkat TPI adalah unsur penilai dalam Kompetisi yang terdiri dari tokoh masyarakat dan/atau unsur profesi/keahlian yang memiliki reputasi baik dalam pemikiran dan/atau pengalaman mendorong upaya-upaya peningkatan pelayanan publik.
5. Tim Sekretariat adalah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bertugas memfasilitasi proses Kompetisi.
Pasal 4
Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu:
a. selaras dengan tema Kompetisi;
b. memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
c. relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
d. telah diimplementasikan paling singkat 1 (satu) tahun dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran Kompetisi sampai dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
e. diajukan secara daring (online) dalam bentuk proposal melalui sistem informasi inovasi pelayanan publik dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
f. menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
g. belum pernah menerima penghargaan sebagai kategori terbaik (Top 40/Top 35/Top 25/Top 9) Inovasi pada Kompetisi periode sebelumnya; dan
h. belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 Inovasi sebanyak 2 (dua) kali, baik secara berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.
Itulah sekilas yang dapat Admin informasikan, selengkapnya mengneai permendikbud tersebut nomor 5 tahun 2019, dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
Permendikbud Kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah 2019 DOWNLOAD
0 Response to "Kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah 2019"