Perubahan Atas Juknis BOS Reguler Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Download format Perubahan Atas Juknis BOS Reguler Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Informasi pada artikel ini yaitu mengenai Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler. Permendikbud mengani Juknis BOS ini hadir dengan menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan honor melalui bantuan operasional sekolah regular;
b. bahwa persentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular, belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan;
c. bahwa untuk meningkatkan persentase pemberian honor guru yayasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan operasional sekolah reguler :

A. Tujuan Umum BOS Reguler
1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
B. Tujuan Khusus BOS Reguler
1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
C. Sasaran
Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan dari Juknis BOS reguler terbaru perubahan Atas Juknis nomor 3 tahun 2019. Selengkapnya isi dari file tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini dalam bentuk file Pdf.
Perubahan Atas Juknis BOS Reguler Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 UNDUH

Demikian yang dapat Admin sampaikan semoga peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan mengenai perubahan Petunjuk teknis BOS Reguler ini mmemberikan manfaat.

Klik Share/ Bagikan sebelum Download

0 Response to "Perubahan Atas Juknis BOS Reguler Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019"