Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2018
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi beserta link download secara lengkap perihal Pedoman kegiatan Akreditasi pada tahun 2018 untuk jenjang Sekolah dan Madrasah ( SD, SMP, SMA, SMK / MI, MTs, MA, MAK ). Pedoman atau Juknis ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, keterbukaan, profesionalitas BAN-S/M, BAP-S/M dan UPA-S/M dalam melaksanakan akreditasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga akreditasi.
Tahun ini merupakan tonggak penting bagi Badan Akreditasi Nasional BAN-S/M baik secara kinerja dan SDM yang bercita-cita menjadi lembaga yang kredibel untuk pendidikan bermutu. Dari sisi kinerja, BAN S/M telah melaksanakan visitasi lebih dari 80 persen sekolah/madrasah, dan tahun 2018 adalah tahun penuntasan untuk sekolah/madrasah. Capaian dan target tersebut menjadi bagian rencana strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Seiring dengan pengakuan publik, Akreditasi sudah menjadi parameter mutu pendidikan dan semakin dibutuhkan oleh masyarakat. Tentu saja masih terdapat banyak kekurangan yang harus disempurnakan. Tantangan ke depan adalah menjadikan BAN-S/M yang lebih kredibel dalam rangka menjamin mutu pendidikan dasar dan menengah. Seiring dengan kepengurusan BAN-S/M 2018-2022 secara kelembagaan, BAN-S/M akan melanjutkan dan mengembangkan sistem pendataan Akreditasi yang sudah dimulai pada tahun 2017. Pengembangan Sispena S/M dalam bentuk integrasi data dengan DAPODIK KEMENDIKBUD dan EMIS KEMENAG serta penyederhanaan proses Akreditasi, dari 10 langkah menjadi 8 langkah dalam POS Pelaksanaan Akreditasi S/M. Dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan keterbukaan, persyaratan dan seleksi asesor serta anggota BAP-S/M terus ditingkatkan. Seleksi asesor dan BAP-S/M dilaksanakan secara terbuka dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada berbagai kelompok profesional di masyarakat. Dengan sistem tersebut kinerja dan performa asesor dan BAP-S/M semakin meningkat dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Secara personal, 2018 juga menjadi babak baru Akreditasi. Banyak anggota BAP-S/M yang purnabakti dan anggota baru yang mulai bekerja. Kepada mereka yang purnabakti kami sampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja sama selama menjadi anggota BAP-S/M. Kepada para anggota BAP-S/M yang baru kami ucapkan selamat bergabung dan dapat bekerja sama dengan lebih baik dalam rangka menyukseskan program Akreditasi Kredibel untuk Pendidikan Bermutu.
Proses akreditasi dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP. Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya, pada pasal 9 ayat (1) dinyatakan bahwa tugas BAN-S/M adalah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.
Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), sebagaimana tercantum pada pasal (10) ayat (1). Dalam pelaksanaan akreditasi, pemerintah Provinsi mendukung kegiatan BAP-S/M sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 87 ayat (2a) yang menyatakan bahwa pemerintah provinsi mengalokasikan dana untuk pelaksanaan akreditasi oleh Badan Akreditasi Provinsi.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini perihal informasi mengenai Akreditasi Sekolah dan Madrasah sesuai Pedoman Tahun 2018. Selengkapnya mengenai isi dari file tersebut dapat Anda unduh dibawah ini. Sebelum menuju pada link, mari kita simak daftar isi dari file pedoman tersebut:
DAFTAR ISI
Pengantar .......................................................................... v
BAB I. Pendahuluan ........................................................ 1
BAB II. Peran Akreditasi dalam Penjaminan Mutu Pendidikan ................................................... 12
BAB III. Struktur Organisasi dan Mekanisme Kerja ................ 18
BAB IV. Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah ................. 44
BAB V. Pelatihan untuk Pelatih Asesor ................................ 67
BAB VI. Pelatihan Asesor ................................................... 71
BAB VII. Perangkat Akreditasi ............................................. 77
BAB VIII. Pengendalian Mutu Pelaksanaan Akreditasi ............... 87
BAB IX. Surveilans ........................................................... 90
BAB X. Sistem Pendataan Hasil Akreditasi ........................... 93
BAB XI. Norma, Kode Etik, Tata Tertib, dan Larangan dalam Pelaksanaan Akreditasi ................................. 98
BAB XII. Pelaporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Akreditasi .................................................... 103
BAB XIII. Pengumuman, Klarifikasi, dan Pengaduan ................ 105
BAB XIV. Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/Madrasah .......... 107
BAB XV. Penutup .............................................................. 109
Lampiran .......................................................................... 110
Selengkapnya:
Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2018 Pdf ( Download )
Secara personal, 2018 juga menjadi babak baru Akreditasi. Banyak anggota BAP-S/M yang purnabakti dan anggota baru yang mulai bekerja. Kepada mereka yang purnabakti kami sampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja sama selama menjadi anggota BAP-S/M. Kepada para anggota BAP-S/M yang baru kami ucapkan selamat bergabung dan dapat bekerja sama dengan lebih baik dalam rangka menyukseskan program Akreditasi Kredibel untuk Pendidikan Bermutu.
Proses akreditasi dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP. Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya, pada pasal 9 ayat (1) dinyatakan bahwa tugas BAN-S/M adalah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.
Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), sebagaimana tercantum pada pasal (10) ayat (1). Dalam pelaksanaan akreditasi, pemerintah Provinsi mendukung kegiatan BAP-S/M sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 87 ayat (2a) yang menyatakan bahwa pemerintah provinsi mengalokasikan dana untuk pelaksanaan akreditasi oleh Badan Akreditasi Provinsi.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini perihal informasi mengenai Akreditasi Sekolah dan Madrasah sesuai Pedoman Tahun 2018. Selengkapnya mengenai isi dari file tersebut dapat Anda unduh dibawah ini. Sebelum menuju pada link, mari kita simak daftar isi dari file pedoman tersebut:
DAFTAR ISI
Pengantar .......................................................................... v
BAB I. Pendahuluan ........................................................ 1
BAB II. Peran Akreditasi dalam Penjaminan Mutu Pendidikan ................................................... 12
BAB III. Struktur Organisasi dan Mekanisme Kerja ................ 18
BAB IV. Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah ................. 44
BAB V. Pelatihan untuk Pelatih Asesor ................................ 67
BAB VI. Pelatihan Asesor ................................................... 71
BAB VII. Perangkat Akreditasi ............................................. 77
BAB VIII. Pengendalian Mutu Pelaksanaan Akreditasi ............... 87
BAB IX. Surveilans ........................................................... 90
BAB X. Sistem Pendataan Hasil Akreditasi ........................... 93
BAB XI. Norma, Kode Etik, Tata Tertib, dan Larangan dalam Pelaksanaan Akreditasi ................................. 98
BAB XII. Pelaporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Akreditasi .................................................... 103
BAB XIII. Pengumuman, Klarifikasi, dan Pengaduan ................ 105
BAB XIV. Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/Madrasah .......... 107
BAB XV. Penutup .............................................................. 109
Lampiran .......................................................................... 110
Selengkapnya:
Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2018 Pdf ( Download )
0 Response to "Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2018"